PENJELASAN TENTANG MITRA PENGGUNA DAN MITRA PEMBISNIS FASILITAS MITRA PENGGUNA (KP25/KP50)
1. Mendapatkan nomor Identifikasi
(NO.ID kemitraan), username, pin
transaksi dan deposit senilai Rp
15.000,00 (langsung setelah aktivasi
berhasil )
2. Dapat menjalankan fitur dengan
fungsi terbatas, yaitu hanya transaksi
pembelian pulsa pra bayar dan voucher
game melalui Aplikasi Android “PayTren”
yang diperoleh dari PlayStore, Yahoo
Messenger, Gtalk atau SMS
3. Mendapatkan cashback dari transaksi
pribadi selama 10 hari sejak aktivasi
4. Log transaksi, riwayat transaksi,
riwayat deposit, daftar harga dan info
terbaru dpt dilihat di www.mytreni.com
5. Maksimal deposit Rp 100.000,00 per
hari dan maksimal deposit mengendap
Rp 1.000.000,00
6. Berlaku selamanya
SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA
PENGGUNA (KP25)
1. Membeli Kartu Perdana (KP25) baik
fisik (selama persediaan masih ada)
ataupun elektronik
2. Mampu mendaftarkan diri secara on
line atau dapat juga dibantu
didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
3. Tidak dapat turut serta menjual
aplikasi/software/teknologi Paytren
seperti halnya mitra pebisnis
4. Nomor Identifikasi (nomor ID)
kemitraan, username dan pin yang
diperoleh setelah aktivasi adalah
sepenuhnya merupakan
tanggungjawab dari mitra
bersangkutan
5. Dikenakan biaya pemeliharaan
sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong
otomatis dari sisa deposit) terkecuali
apabila mitra tersebut melakukan
transaksi minimal 1 (satu) dalam
bulan berjalan
SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA
PENGGUNA (KP25)
1. Membeli Kartu Perdana (KP25) baik
fisik (selama persediaan masih ada)
ataupun elektronik
2. Mampu mendaftarkan diri secara on
line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
3. Tidak dapat turut serta menjual
aplikasi/software/teknologi Paytren
seperti halnya mitra pebisnis
4. Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang
diperoleh setelah aktivasi adalah
sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
5. Dikenakan biaya pemeliharaan
sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong
otomatis dari sisa deposit) terkecuali
apabila mitra tersebut melakukan
transaksi minimal 1 (satu) dalam
bulan berjalan
FASILITAS MITRA PEBISNIS
1. Mendapatkan semua fasilitas yang ada
pada mitra pengguna (KP25) dengan
fitur penuh (tidak terbatas)
2. Dapat menjalankan seluruh Fitur dari
aplikasi/software/teknologi PayTren
3. Mendapatkan cashback transaksi
pribadi dan cashback dari perusahaan
apabila komunitasnya bertransaksi
(memberikan keuntungan kepada
perusahaan)
4. Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis)
dan peluang mendapatkan komisi/
bagi hasil/promo dari perusahaan
dengan cara membantu perusahaan
untuk menjual /mempromosikan
aplikasi/software/teknologi Pay Tren
kepada calon mitra pebisnis lainnya
ataupun terkait dengan
pengembangan komunitasnya
5. Mendapatkan komisi/jasa
pendampingan/assistensi dari
perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu
rupiah) apabila berhasil membantu
mitra pengguna bertransaksi hingga
sukses pada hari yang sama dengan
proses aktivasi mitra pengguna yang
membeli KP25 (tidak berlaku untuk
selain KP25)
6. Maksimal lisensi yang dapat dimiliki
adalah 31 lisensi
7. Maksimal deposit mengendap (baik
yang disetor maupun pendapatan dari
perusahaan) adalah Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah) per lisensi jika
status kemitraan sudah di verifikasi,
kemudian maksimal Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) per lisensi jika
status kemitraan belum diverifikasi
8.Maksimal transaksi(jual/beli
pembayaran) per bulan adalah Rp
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
per HU dengan 1 Lisensi, setiap
penambahan lisensi akan meningkatkan
batasan maksimal transaksi (jual/beli/
pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) sehingga potensi
maksimal transaksi(jual/beli
pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi
menjadi Rp 50.000.000,-
9. Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana
(NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang
dibeli (saat aktivasi) dan dapat
ditukarkan dengan produk promo atau
setara yang tercantum di web resmi
perusahaan
10. Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil
dari penambahan lisensi pribadi kecuali
cashback/promo ujrah/hadiah yang
besarannya ditentukan berdasarkan
kemampuan perusahaan
11. Kemitraan dapat diwariskan sesuai
perundangan yang berlaku di Indonesia
SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA
PEBISNIS
1. Sudah menjadi Mitra Pengguna
2. Tidak boleh memiliki lebih dari 1
(satu) hak usaha dan wajib meng-
upload (ke web resmi perusahaan)
bukti pengenal berupa F/C berwarna
(scan) dari KTP/Passport/SIM yang
sah dan masih berlaku untuk
diverifikasi secara manual oleh
perusahaan
3. Wajib melengkapi profil pribadi
sesuai dengan tanda pengenal yang
digunakan dalam pendaftaran
4. Wajib mengisi data bank yang sesuai
dengan profil pribadi, jika tidak
sesuai maka wajib menyertakan surat
kuasa asli bermaterai yang
menerangkan dengan jelas
persetujuan penggunaan rekening
bagi kepentingan mitra pebisnis yang
bersangkutan dilampirkan dengan
fotocopy berwarna (scan) KTP/
Passport/SIM yang sah dan masih
berlaku dari keduabelah pihak
5. Wajib mempelajari rencana bisnis/
pemasaran dan produk perusahaan
baik mandiri maupun mengikuti
pelatihan2 yang diadakan perusahaan
serta mengikuti seluruh
perkembangan juga perubahan dari
perusahaan melalui mitra pebisnis
pendahulunya (masih dalam 1 jalur
dari struktur organisasi/jaringannya)
ataupun melalui situs / social media
resmi seperti: paytren.co.id ,
www.treni.co.id , PayTrenOfficial (fb/
twitter), dan lain lain sesuai
perkembangan dari perusahaan
6. Wajib melakukan (bisa bertahap dan
tanpa batas waktu) Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukanpembinaan hingga
kedua orang tersebut menjadi mitra
pebisnis yang memenuhi syarat dan
mampu menggunakan PayTren serta
selalu mendapatkan informasi terkini
dari perusahaan Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/ jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1jalur dari struktur organisasi jaringannya)
7. Dalam rangka pengembangan
komunitasnya, wajib: melakukan
komunikasi dengan Mitra Pebisnis
dimana akan ditempatkan secara
langsung Mitra Pebisnis baru dalam
komunitasnya menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
8. Wajib melakukan transaksi minimal
1x setiap bulan diluar ketentuan
1tambahan yang terkait dengan program/
promo yang dikeluarkan perusahaan.
ALAMAT PRUSAHAAN
PayTren Head Office PT. Veritra Sentosa Internasional
The Suites Metro Blok E5-E7
Jln.Soekarno Hatta
No.693 RT. 06/ RW.06
Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu
Bandung 40286
Customer Service : +62 8112107888
(24 Hour) Email : care@paytren.co.id
www.paytren.co.id | www.treni.co.id